Tata Cara Penyampaian dan Sosialisasi WBS Mega Finance

1 Cara Melapor

Pelapor dapat mengakses sistem Whistle Blower melalui portal online resmi Mega Finance atau mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi. Anda juga dapat mengirimkan laporan Anda melalui wbs@megafinance.co.id.

Pelaporan yang disampaikan oleh Pelapor, sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

  1. Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  2. Dimana perbuatan tersebut dilakukan
  3. Kapan perbuatan tersebut dilakukan
  4. Siapa saja pihak yang terlibat dalam perbuatan tersebut
  5. Bagaimana perbuatan tersebut dilakukan
2 Jenis Pelanggaran

Termasuk di antaranya penyalahgunaan wewenang, kecurangan keuangan, pelanggaran etika, dan pelanggaran hukum yang merugikan perusahaan dan pelanggan seperti:

  1. Korupsi
    Tindakan yang dilakukan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Perusahaan.
  2. Penipuan
    Mengelabui Perusahaan, Konsumen, atau pihak ketiga dan/atau memalsukan dokumen, tanda tangan, bukti fisik, dan/atau segala bukti otentik.
  3. Pencurian
    Mengambil yang bukan merupakan haknya untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau pihak lain secara melawan hukum.
  4. Penggelapan
    Perbuatan mengambil barang milik orang lain baik sebagian atau seluruh-nya dimana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku dan penguasaan itu terjadi secara sah.
  5. Pemalsuan
    Proses pembuatan atau meniru benda, data, informasi atau dokumen yang dibuat seolah-olah benar dengan maksud untuk menipu atau memper-daya orang lain.
  6. Non-fraud
    Pelanggaran terhadap ketentuan internal dan eksternal termasuk code of conduct (kode etik perusahaan).
3 Kerahasiaan Pelapor

Identitas pelapor akan dijaga kerahasiaannya dan dilindungi dengan ketat sesuai dengan peraturan dan kebijakan yang berlaku, memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pelapor seperti:

  1. Kami akan menjaga identitas pelapor dari pihak eksternal
  2. Kami akan menjaga kerahasiaan isi laporan yang disampaikan
4 Pertanyaan Umum
  1. Apakah laporan bisa dilakukan secara anonim? *
    Ya, laporan dapat dilakukan secara anonim melalui sistem Whistle Blower untuk melindungi identitas pelapor. *
  2. Bagaimana proses penanganan laporan dilakukan? *
    Proses penanganan laporan dilakukan dengan cermat dan objektif, melibatkan tim yang kompeten untuk menyelidiki setiap laporan dengan seksama. *
  3. Apa saja perlindungan yang diberikan bagi pelapor? *
    Perlindungan yang diberikan bagi pelapor meliputi jaminan kerahasiaan identitas, serta penanganan yang adil dan tidak diskriminatif terhadap pelapor. *
  4. Bagaimana cara memastikan tindakan dilakukan setelah laporan diajukan? *
    Setelah laporan diajukan, tindakan selanjutnya dijamin melalui proses evaluasi dan langkah-langkah yang ditetapkan untuk memastikan penyelesaian masalah sesuai dengan ketentuan hukum dan kebijakan perusahaan.